popcash
Monday, July 13, 2020
Inilah Waktu Sunnah Mencukur Bulu dan Memotong Kuku, Berikut Penjelasannya
Salah satu amalan sunnah adalah memotong kuku dan mencukur bulu (rambut di ketiak dan rambut kemaluan).
Ulama fiqih sepakat bahwa memotong kuku dan mencabut bulu kemaluan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan.
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata,
“Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur,” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)
Sudah kita pahami bersama bahwa kuku dan rambut adalah bagian tubuh yang terus tumbuh setiap harinya. Dengan demikian maka kita harus menjaga dan intens untuk merapikan atau sekadar memperhatikan kebersihannya.
Loading...
Apalagi dengan bulu yang letaknya dibagian yang tersembunyi seperti rambut ketiak dan rambut kemaluan.
Islam mengatur waktu kapan memotong rambut maupun kuku. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku,
mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Adapaun waktu pelaksanaannya, Syaikh Muhammad bin Ismail Al Muqaddam menjelaskan bawha ada beberapa riwayat tata cara memotong kuku.
Memotong kuku bisa dilakukan pada hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Dan tidak ada dalil sahih tentang batasan waktu memotong kuku.
Namun, para ulama menganjurkan melakukannya di hari Jumat.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Nafi’:
أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة
“Dahulu Abdullah bin Umar biasa memotong kuku dan memendekkan kumisnya setiap hari Jumat.” (As-Sunan al-Kubro, 3/244)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Adapun mencabut bulu ketiak berbeda-beda setap orang, tergantung tingkat pertumbuhan bulu ketiak.
وَأَمَّا نَتْفُ الْاِبْطِ فَمُتَّفَقُ أَيْضًا عَلَى اَنَّهُ سُنَّةٌ وَالتَّوْقِيتُ فِيهِ كَمَا سَبَقَ فِي الْاَظْفَارِ فَاِنَّهُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْاَشْخَاصِ وَالْاَحْوَالِ ثُمَّ السُّنَّةُ نَتْفُهُ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْحَدِيثُ
“Adapun mencabut bulu ketiak juga disepakati (oleh para ulama) tentang kesunahannya.
Sedangkan penetapan waktu mencabut bulu ketiak seperti penetapan waktu memotong kuku di mana waktunya berbeda-beda sesuai perbedaan individu dan keadaan.
Kemudian yang sunnah adalah mencabutnya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 341).
وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment